Data yang ditampilkan pada situs www.sergur.pusbangprodik.org adalah Informasi data guru peserta sertifikasi yang bersumber dari hasil pemutakhiran/update data NUPTK online per September 2011 dan BUKAN DAFTAR PESERTA TETAP.
Kepala UPTD/Kepala Sekolah, Operator UPTD/Sekolah agar segera berkoordinasi dengan pengawas pembina masing-masing terkait dengan data yang tercantum di situs www.sergur.pusbangprodik.org.
Bagi pendidik yang datanya belum sesuai dengan instrumen pemutakhiran data atau tidak ada di situs tersebut, segera menghubungi operator UPTD/sekolah masing-masing dengan membawa instrumen isian awal beserta data pendukung untuk dilakukan validasi dan verifikasi ulang.
Kepada operator UPTD/Sekolah untuk melakukan langkah berikut:
Mengisi rekap individu yang datanya tidak sesuai (form D.1, terlampir)
Mengisi rekap individu yang tidak ada di situs tersebut (form D.2, terlampir).
Mengisi rekap individu yang berstatus Honorer/Non PNS yang ada di Sekolah Negeri(Form D.3, terlampir)
Mengisi rekap individu (form D.4, terlampir) bagi guru yang :
- meninggal
- pensiun
- melimpah/promosi ke jabatan lain selain guru
- tidak aktif
- sudah tersertifikasi
- mengajar Mata Pelajaran Pendidikan Agama
5. Rekap data sebagaimana yang tercantum pada poin 4 (empat) di atas, dikumpulkan dan diserahkan oleh operator UPTD/Sekolah (bukan guru) kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi seluruhnya melalui Seksi PPTK Dikdas paling lambat tanggal 22 Nopember 2011. FORMAT REKAP KLIK DISINI
6. Ha-hal yang bersifat teknis, khusus untuk operator UPTD/Sekolah disarankan untuk bergabung di grup http://www.facebook.com/groups/158373364261567/
7. Bagi pengawas sekolah dimohon segera melakukan verifikasi dan validasi data yang ada di www.sergur.pusbangprodik.org bersama-sama dengan operator masing-masing.
8. Informasi dan hal-hal yang berkenaan sertifikasi guru 2012 dapat dilihat di situs www.sergur.pusbangprodik.org, atau www.nuptk.disdiksmi.net.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
0 komentar: — Skip to Comment.
Posting Komentar — or Back to Content